Pekerja Migran Indonesia: Cakupan, Hak, Dan Kewajiban

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah istilah baru pengganti TKI. Berikut dasar hukum dan penjelasan lengkapnya!

Istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Keduanya memiliki sifat yang sama, yaitu bekerja di negara lain.

Secara substansial, nyaris tidak ada perbedaan antara PMI dan TKI. Pekerja Migran Indonesia adalah sebutan baru yang dipakai untuk menggantikan istilah TKI. Sebutan ini resmi digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

Namun, masih banyak pihak yang kurang tepat dalam mengartikannya dan banyak yang menganggap keduanya memiliki perbedaan.

Untuk memahami lebih lanjut seputar dasar hukum, ruang lingkup, dan contoh pekerja migran, simak artikelnya sampai akhir, ya!

Baca Juga: 7 Profesi yang Hilang di Masa Depan, Siap Ganti Pekerjaan?

Mengenal TKI, Istilah Lama Pekerja Migran

pekerja migran
(Foto pekerja konstruksi. Sumber: Freepik.com)

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 disebutkan bahwa Tenaga Kerja Indonesia atau TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Calon Tenaga Kerja Indonesia harus memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Seluruh TKI akan ditempatkan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya dengan melalui proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, pemberangkatan, hingga kepulangan.

Penempatan TKI akan dilakukan oleh lembaga swasta yang sudah mendapat izin tertulis dari pemerintah.

Setiap TKI yang terdaftar di instansi pemerintah akan mendapat jaminan perlindungan untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak TKI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, setiap TKI juga terikat dalam perjanjian tertulis bersama dengan lembaga penempatan, mitra usaha, atau pengguna TKI yang memuat semua hak dan kewajiban.

Penempatan dan perlindungan calon TKI bertujuan untuk:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  2. Menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
  3. Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Baca Juga: Cara Menggunakan Trello untuk Mempermudah Pekerjaan

Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia: Cakupan, Hak, dan Kewajiban
(Foto pekerja kantoran. Sumber: Freepik.com)

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan istilah baru yang digunakan sebagai pengganti TKI. Hal ini diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Pekerja migran dapat bekerja di luar negeri tanpa melalui lembaga pelaksana penempatan atau disebut Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.

Sama halnya seperti TKI, setiap PMI juga akan mendapat perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah selesai menjalankan pekerjaannya.

Upaya perlindungan tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dan penegakan HAM sebagai warga negara dan pekerja, serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga: 9 Cara Mengatasi Burnout Akibat Pekerjaan Menumpuk

Syarat dan Ruang Lingkup Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia: Cakupan, Hak, dan Kewajiban
(Foto pekerja proyek. Sumber: Freepik.com)

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2017 dijelaskan mengenai cakupan PMI, yakni:

  1. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
  2. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
  3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Dalam ayat (2), disebutkan profesi atau status WNI yang tidak termasuk sebagai PMI, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
  2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  3. Warga negara Indonesia yang sedang mengungsi atau mencari suaka;
  4. Penanam modal atau investor;
  5. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia (kedutaan besar);
  6. Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  7. Warga negara Indonesia yang mempunyai bisnis di luar negeri.

Adapun persyaratan menjadi PMI yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017:

  1. Berusia minimal 18 tahun;
  2. Memiliki kompetensi atau keahlian;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Baca Juga: 10 Macam Pekerjaan Sampingan untuk Tambah Penghasilan

Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia: Cakupan, Hak, dan Kewajiban
(Foto hak dan kewajiban pekerja. Sumber: Freepik.com)

Hak calon/pekerja migran Indonesia tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.18/2017, yaitu:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja;
  7. Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di indonesia dan di negara tujuan penempatan;
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja;
  9. Memperoleh akses berkomunikasi;
  10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  12. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.

Kewajiban PMI diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No.18/2017, yaitu:

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
  2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itulah penjelasan lengkap tentang PMI dan TKI yang perlu kamu ketahui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *