Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis Dan Tujuannya

Unit usaha syariah merupakan unit perbankan yang sesuai dengan perjanjian berdasarkan hukum Islam.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? Yuk, mari kita simak!

Dalam dunia perbankan terdapat banyak unit usaha, baik yang konvensional atau syariah. Unit usaha syariah atau UUS merupakan salah satu kegiatan usaha perbankan syariah.

Antara bank dan berbagai pihak yang melakukan perjanjian atau transaksi dilakukan berdasarkan hukum Islam.

Kita mulai pembahasan dengan mengetahui pengertian dan tujuan dari unit usaha syariah terlebih dahulu.

Baca Juga: Ingin Merintis Bisnis Syariah? Ini 5 Langkah Memulainya

Pengertian dan Tujuan Unit Usaha Syariah

unit usaha syariah
(Unit usaha syariah. Sumber: iStockphoto.com)

Definisi unit usaha syariah sendiri adalah merupakan bagian usaha perbankan yang menggunakan hukum Islam sebagai landasan dan aturannya.

Dilansir dari Investopedia, bank merupakan salah satu layanan keuangan yang sudah berkembang sejak lama, tercatat setidaknya telah ada di abad ke-14.

UUS merupakan perbankan dengan menggunakan sistem dan aturan hukum Islam itu sendiri. Tentu dalam pembentukannya, terdapat tujuan dari UUS.

Adapun tujuannya yaitu:

  • Mendorong peningkatan volume transaksi pembiayaan syariah
  • Mendorong transaksi sekuritisasi dengan hukum syariah
  • Mendorong kegiatan pendanaan melalui penerbitan sukuk (syariah)
  • Menyediakan exit strategi untuk pemula yang membutuhkan likuiditas
  • Menyediakan produk-produk perbankan dan produk pembiayaan dengan berdasarkan pada prinsip syariah
  • UUS hadir untuk mendukung program pemerintah, terutama dalam penyediaan perumahaan dengan menggunakan prinsip syariah.

Unit usaha syariah merupakan unit kerja yang ada di setiap kantor pusat bank konvensional yang merupakan kantor induk atau kantor pusatnya.

Namun UUS hadir sebagai kegiatan yang menggunakan hukum Islam sebagai prinsip dasarnya. Terkait UUS, diatur secara lengkap dalam Undang-undang.

Ketentuannya tertera dalam Pasal 5 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yang berbunyi: Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.

Selaras dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diamandemen yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang memberikan keistimewaan kepada Bank Konvensional untuk melakukan kegiatan usaha dengan hukum Islam dan prinsip syariah.

Cara yang dilakukan agar bank konvensipnal dapat melakukan kegiatan usaha UUS yaitu sebagai berikut:

  • Pembukaan atau pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan hukum Islam.
  • Melakukan perubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah dan hukum Islam.

Adapun pembukuan unit usaha syariah hanya dapat dilakukan atas izin dari Bank Indonesia.

Persyaratan modal kerja untuk kegiatan UUS ditetakna dengan modal paling kurang sebesar Rp100 miliar dalam bentuk tunai.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, persyaratan tersebut diatur secara detail dalam Peraturan Bank Indonesia.

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

  1. Susunan organisasi dan kepengurusan
  2. Modal kerja untuk kegiatan unit
  3. Memiliki seorang ahli di bidang perbankan syariah
  4. Memiliki kelayakan usaha.

Bank konvensional yang telah mendapatkan izin usaha untuk melaksanakan unit usaha syariah harus mencantumkan frase Unit Usaha Syariah setelah nama Bank pada kantor yang melaksanakan kegiatan UUS. Hal ini sudah merupakan ketentuan.

Unit usaha syariah merupakan kegiatan usaha yang memasarkan produk dengan prinsip syariah. Terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan.

Larangan tersebut juga tercantum dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa unit usaha syariah dilarang untuk:

  • Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
  • Melakukan transaksi jual beli saham secara langsung di pasar modal
  • Melakukan penyertaan modal dan melakukan kegiatan usaha perasuransian yang tidak sesuai dengan prinsi syariah dan hukum Islam.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Online Menurut Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Jenis dan Kegiatan Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuannya
(Jenis dan kegiatan unit usaha syariah. Sumber: iStockphoto.com)

Tedapat beberapa jenis dan bentuk kegiatan UUS. Tercatat dalam Buku Bank dan Lembangan Keungan Lain yang ditulis oleh Sigit Triandaru, menyatakan bahwa jenis UUS yang terdapat di Indonesia yaitu:

  • Bank Danamon Syariah
  • Bank Niaga Syariah
  • Bank Permata Syariah
  • BNI Syariah
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank IFI Syariah
  • BRI Syariah
  • BII Syariah
  • Bank Riau Syariah
  • BJB Syariah
  • Bank DKI Syariah
  • HSBC Syariah
  • Bank Mega Syariah

Tentu masih banyak lagi UUS yang terdapat di bank konvensional yang belum disebutkan di atas.

Satu hal yang pasti, bentuk UUS merupakan bagian dari unit usaha dengan prinsip syariah dan hukum Islam.

Kegiatan UUS ditentukan secara ditentuan secara limitatif sebagaiaman yang diatur ketentuannya dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, kegiatan unit usaha meliputi:

  • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Menghimpun dana dalam bentu investasi berupa deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan bedasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan pirnsip syariah.
  • Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akan mudharabah, akad musyarakah atau akan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Melakukan usaha kartu debit atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • Membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah
  • Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

UUS juga diperkenankan melakukan kegiatan usaha lain selain yang disebutkan di atas.

Adapun kegiatan lain yang juga tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:

  • Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah
  • Melakukan kegiatan dalam pasar modal selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan undang-undang di pasr modal.
  • Melakukan kegiata penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Didahuli dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
  • Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan dengan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
  • Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Baik secara langsung atau tidak langsung melalui pasar uang.
  • Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan prinsip syariah itu sendiri.

Unit usaha syariah merupakan kegiatan usaha di dunia perbankan yang menjadi alternatif untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan perbankan yang berdasarkan pada hukum Islam sebagai landasarn peraturan.

Kegiatan dan prosesnya pun di atur oleh UUD dan didukung oleh pemerintah melalui sejumlah kebijakan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan itu sendiri.

Baca Juga: Sukuk Adalah Investasi Syariah yang Patut untuk Dicoba

Nah itulah penjelasan lengkap terkait unit usaha syariah.

Semoga penjelasan di atas membantu kamu untuk lebih memahami perbankan dan unit usaha yang terdapat didalamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *